PERJANJIAN JASA PENGURUSAN
PERSETUJUAN BANGUNAN GEDUNG (PBG)
Nomor:
Pada hari ini, , para pihak sepakat mengikatkan diri dalam Perjanjian Jasa Pengurusan Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) dengan ketentuan sebagai berikut:
PASAL 1 — PARA PIHAK
1. PIHAK PERTAMA (PENYEDIA JASA)
Nama Badan Usaha: PT Bestdeal Digital Indonesia
Diwakili oleh: Andi Musdalifah Nurul H, selaku Direktur / Kuasa yang sah
Alamat: BTN Minasa Upa Blok G13/8
Selanjutnya disebut PIHAK PERTAMA.
2. PIHAK KEDUA (PEMILIK / PENGGUNA JASA)
Nama:
NIK:
Tempat/Tanggal Lahir:
Alamat:
RT/RW:
Kelurahan/Desa:
Kecamatan/Kota:
Badan Usaha:
Selanjutnya disebut PIHAK KEDUA.
PASAL 2 — OBJEK PERJANJIAN
- Objek jasa adalah pengurusan PBG untuk bangunan dengan peruntukan , sebanyak lantai.
- Luas tanah kurang lebih m² dan luas total bangunan kurang lebih m².
- Lokasi bangunan: .
PASAL 3 — RUANG LINGKUP PEKERJAAN
- Pembayaran retribusi resmi SIMBG/PBG sesuai estimasi/kewajiban pemerintah daerah untuk objek pekerjaan.
- Penyusunan gambar arsitektur untuk kebutuhan pengajuan PBG.
- Penyusunan gambar struktur dan gambar MEP untuk kebutuhan pengajuan PBG.
- Jasa tenaga ahli arsitektur yang memiliki STRA sesuai kebutuhan proses pengajuan.
- Pengurusan BPN/Pertek sesuai ruang lingkup paket.
- Penanganan sidang/konsultasi teknis dengan instansi terkait.
- Pendampingan administrasi pada SIMBG hingga PBG diterbitkan.
PASAL 4 — NILAI KONTRAK
Nilai jasa pengurusan PBG berdasarkan perjanjian ini adalah sebesar (). Nilai tersebut merupakan nilai paket pekerjaan sesuai ruang lingkup Pasal 3.
PASAL 5 — TATA CARA PEMBAYARAN
Pembayaran dilakukan dengan skema 25% - 50% - 25% sebagai berikut:
| Tahap | Persentase | Waktu Pembayaran | Nilai |
|---|---|---|---|
| I | 25% | Saat penandatanganan kontrak / pekerjaan dimulai | |
| II | 50% | Setelah dokumen teknis utama selesai dan diunggah/didaftarkan pada SIMBG | |
| III | 25% | Setelah PBG diterbitkan |
PASAL 6 — KEWAJIBAN PIHAK PERTAMA
- Melaksanakan pekerjaan secara profesional sesuai ruang lingkup.
- Menggunakan data PIHAK KEDUA hanya untuk pekerjaan PBG terkait.
- Menyampaikan perkembangan proses secara wajar.
- Menindaklanjuti catatan pemeriksaan yang masih berada dalam ruang lingkup.
- Menyerahkan salinan PBG setelah kewajiban pembayaran diselesaikan.
PASAL 7 — KEWAJIBAN PIHAK KEDUA
- Menyerahkan data dan dokumen yang benar, sah, dan masih berlaku.
- Memberikan akses lokasi apabila diperlukan untuk sondir, pengukuran, atau verifikasi.
- Memberikan keputusan/persetujuan atas data dan rancangan yang memerlukan konfirmasi.
- Melakukan pembayaran sesuai Pasal 5.
- Memberitahukan setiap perubahan data, desain, fungsi, luas, atau kondisi yang memengaruhi proses pengajuan.
PASAL 8 — JANGKA WAKTU PELAKSANAAN
- Pekerjaan dimulai setelah pembayaran Tahap I diterima dan dokumen minimum telah diserahkan.
- Waktu penyelesaian dipengaruhi kelengkapan dokumen, proses teknis, jadwal konsultasi, pemeriksaan, serta layanan instansi pemerintah/SIMBG.
- Tanggal pasti penerbitan PBG berada pada kewenangan instansi pemerintah.
PASAL 9 — PERUBAHAN RUANG LINGKUP DAN DESAIN
- Perubahan minor yang diminta instansi dan tidak mengubah material bangunan termasuk dalam ruang lingkup.
- Perubahan oleh PIHAK KEDUA yang mengubah ukuran, luas, jumlah lantai, fungsi, sistem struktur utama, atau mengharuskan pengajuan ulang dapat diperlakukan sebagai pekerjaan tambahan.
- Pekerjaan tambahan dilaksanakan setelah disepakati dampaknya terhadap biaya dan/atau waktu.
PASAL 10 — KEADAAN KAHAR
Keadaan kahar adalah keadaan di luar kemampuan wajar PARA PIHAK termasuk bencana alam, gangguan sistem pemerintah/SIMBG, kebijakan pemerintah, atau kejadian lain yang secara langsung menghambat pekerjaan. Kewajiban yang terdampak disesuaikan secara wajar selama keadaan tersebut berlangsung.
PASAL 11 — PENGHENTIAN PERJANJIAN
- Perjanjian dapat dihentikan berdasarkan kesepakatan tertulis PARA PIHAK.
- Apabila PIHAK KEDUA menghentikan pekerjaan setelah pekerjaan dimulai, pembayaran yang telah diterima diperhitungkan terhadap pekerjaan dan biaya yang telah dilakukan.
PASAL 12 — PENYELESAIAN PERSELISIHAN
Perselisihan terlebih dahulu diselesaikan secara musyawarah. Apabila tidak tercapai, PARA PIHAK dapat menempuh mekanisme hukum sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
PASAL 13 — PENUTUP
- Perjanjian berlaku sejak ditandatangani PARA PIHAK.
- Hal yang belum diatur dapat dituangkan dalam addendum tertulis.
- Perjanjian dibuat dalam 2 (dua) rangkap yang mempunyai kekuatan hukum yang sama.
(Andi Musdalifah Nurul H)
()