BestDeal — Simple Legal Fast

Kalkulator Estimasi PBG Makassar

Internal PT Bestdeal Digital Indonesia

Mobile • Windows • Android • iOS

1. Data Pemilik / Pemohon

2. Data Bangunan

Status perhitunganLengkapi data lalu klik Hitung Otomatis.
Finalisasi Retribusi Resmi SIMBG

Sampai endpoint publik resmi SIMBG dapat diintegrasikan dengan aman, masukkan hanya nominal hasil Kalkulator Retribusi resmi SIMBG. Komponen biaya internal BestDeal tetap dihitung di backend dan tidak ditampilkan di source HTML.

Buka Kalkulator SIMBG

PERJANJIAN JASA PENGURUSAN

PERSETUJUAN BANGUNAN GEDUNG (PBG)

Nomor:

Pada hari ini, , para pihak sepakat mengikatkan diri dalam Perjanjian Jasa Pengurusan Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) dengan ketentuan sebagai berikut:

PASAL 1 — PARA PIHAK

1. PIHAK PERTAMA (PENYEDIA JASA)
Nama Badan Usaha: PT Bestdeal Digital Indonesia
Diwakili oleh: Andi Musdalifah Nurul H, selaku Direktur / Kuasa yang sah
Alamat: BTN Minasa Upa Blok G13/8
Selanjutnya disebut PIHAK PERTAMA.

2. PIHAK KEDUA (PEMILIK / PENGGUNA JASA)
Nama:
NIK:
Tempat/Tanggal Lahir:
Alamat:
RT/RW:
Kelurahan/Desa:
Kecamatan/Kota:
Badan Usaha:
Selanjutnya disebut PIHAK KEDUA.

PASAL 2 — OBJEK PERJANJIAN

  1. Objek jasa adalah pengurusan PBG untuk bangunan dengan peruntukan , sebanyak lantai.
  2. Luas tanah kurang lebih m² dan luas total bangunan kurang lebih m².
  3. Lokasi bangunan: .

PASAL 3 — RUANG LINGKUP PEKERJAAN

  1. Pembayaran retribusi resmi SIMBG/PBG sesuai estimasi/kewajiban pemerintah daerah untuk objek pekerjaan.
  2. Penyusunan gambar arsitektur untuk kebutuhan pengajuan PBG.
  3. Penyusunan gambar struktur dan gambar MEP untuk kebutuhan pengajuan PBG.
  4. Jasa tenaga ahli arsitektur yang memiliki STRA sesuai kebutuhan proses pengajuan.
  5. Pengurusan BPN/Pertek sesuai ruang lingkup paket.
  6. Penanganan sidang/konsultasi teknis dengan instansi terkait.
  7. Pendampingan administrasi pada SIMBG hingga PBG diterbitkan.

PASAL 4 — NILAI KONTRAK

Nilai jasa pengurusan PBG berdasarkan perjanjian ini adalah sebesar (). Nilai tersebut merupakan nilai paket pekerjaan sesuai ruang lingkup Pasal 3.

PASAL 5 — TATA CARA PEMBAYARAN

Pembayaran dilakukan dengan skema 25% - 50% - 25% sebagai berikut:

TahapPersentaseWaktu PembayaranNilai
I25%Saat penandatanganan kontrak / pekerjaan dimulai
II50%Setelah dokumen teknis utama selesai dan diunggah/didaftarkan pada SIMBG
III25%Setelah PBG diterbitkan

PASAL 6 — KEWAJIBAN PIHAK PERTAMA

  1. Melaksanakan pekerjaan secara profesional sesuai ruang lingkup.
  2. Menggunakan data PIHAK KEDUA hanya untuk pekerjaan PBG terkait.
  3. Menyampaikan perkembangan proses secara wajar.
  4. Menindaklanjuti catatan pemeriksaan yang masih berada dalam ruang lingkup.
  5. Menyerahkan salinan PBG setelah kewajiban pembayaran diselesaikan.

PASAL 7 — KEWAJIBAN PIHAK KEDUA

  1. Menyerahkan data dan dokumen yang benar, sah, dan masih berlaku.
  2. Memberikan akses lokasi apabila diperlukan untuk sondir, pengukuran, atau verifikasi.
  3. Memberikan keputusan/persetujuan atas data dan rancangan yang memerlukan konfirmasi.
  4. Melakukan pembayaran sesuai Pasal 5.
  5. Memberitahukan setiap perubahan data, desain, fungsi, luas, atau kondisi yang memengaruhi proses pengajuan.

PASAL 8 — JANGKA WAKTU PELAKSANAAN

  1. Pekerjaan dimulai setelah pembayaran Tahap I diterima dan dokumen minimum telah diserahkan.
  2. Waktu penyelesaian dipengaruhi kelengkapan dokumen, proses teknis, jadwal konsultasi, pemeriksaan, serta layanan instansi pemerintah/SIMBG.
  3. Tanggal pasti penerbitan PBG berada pada kewenangan instansi pemerintah.

PASAL 9 — PERUBAHAN RUANG LINGKUP DAN DESAIN

  1. Perubahan minor yang diminta instansi dan tidak mengubah material bangunan termasuk dalam ruang lingkup.
  2. Perubahan oleh PIHAK KEDUA yang mengubah ukuran, luas, jumlah lantai, fungsi, sistem struktur utama, atau mengharuskan pengajuan ulang dapat diperlakukan sebagai pekerjaan tambahan.
  3. Pekerjaan tambahan dilaksanakan setelah disepakati dampaknya terhadap biaya dan/atau waktu.

PASAL 10 — KEADAAN KAHAR

Keadaan kahar adalah keadaan di luar kemampuan wajar PARA PIHAK termasuk bencana alam, gangguan sistem pemerintah/SIMBG, kebijakan pemerintah, atau kejadian lain yang secara langsung menghambat pekerjaan. Kewajiban yang terdampak disesuaikan secara wajar selama keadaan tersebut berlangsung.

PASAL 11 — PENGHENTIAN PERJANJIAN

  1. Perjanjian dapat dihentikan berdasarkan kesepakatan tertulis PARA PIHAK.
  2. Apabila PIHAK KEDUA menghentikan pekerjaan setelah pekerjaan dimulai, pembayaran yang telah diterima diperhitungkan terhadap pekerjaan dan biaya yang telah dilakukan.

PASAL 12 — PENYELESAIAN PERSELISIHAN

Perselisihan terlebih dahulu diselesaikan secara musyawarah. Apabila tidak tercapai, PARA PIHAK dapat menempuh mekanisme hukum sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

PASAL 13 — PENUTUP

  1. Perjanjian berlaku sejak ditandatangani PARA PIHAK.
  2. Hal yang belum diatur dapat dituangkan dalam addendum tertulis.
  3. Perjanjian dibuat dalam 2 (dua) rangkap yang mempunyai kekuatan hukum yang sama.
PIHAK PERTAMA
Tanda tangan DirekturPT Bestdeal Digital Indonesia
(Andi Musdalifah Nurul H)
PIHAK KEDUA




()